KMILN - Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri
FAQ - Frequently Asked Questions
Siapa saja yang bisa menjadi Pemohon Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri?
* WNI yang telah menetap dan/atau bekerja di luar negeri (kecuali Pejabat Pemri yang bekerja di Perwakilan RI/BUMN dan
keluarganya);
* Warga Negara Asing ex-WNI;
* Keturunan Anak Warga Negara Asing ex-WNI;
* Warga Negara Asing dengan salah satu atau kedua orang tua kandung masih memiliki status sebagai WNI;
* Telah tinggal/menetap di negara setempat selama minimal 2 (dua) tahun;
* Telah berusia 18 tahun.
Dokumen apa saja yang perlu diunggah ketika mengajukan permohonan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri?
1. Wajib (Mandatory) – copy of valid passport
2. Dokumen lain (miniman dua (2)
a. WNI yang menetap dan/atau bekerja di negara setempat
* Surat izin tinggal menetap di negara setempat;
* Kartu Identitas/Tanda Pengenal setempat;
* Nomor Induk Kependudukan/NIK (Kalau ada);
* Dokumen sah lain (Misal: kontrak kerja dan lainnya).
b. Bagi Warga Negara Asing eks-WNI
* Surat resmi Pencabutan Status Kewarganegaraan Indonesia;
* Surat Affidavit bahwa pemohon adalah anak dari kawin campur;
* Dokumen resmi bahwa pemohon pernah menjadi WNI (Misal: Paspor RI, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP dan lainnya);
* Nomor Induk Kependudukan/NIK (kalau ada);
* Dokumen resmi bahwa pemohon telah melepas kewarganegaraan RI.
c. Bagi Anak Warga Negara Asing eks-WNI
* Surat resmi tentang Pencabutan Kewarganegaraan Indonesia orang tua pemohon;
* Akte Kelahiran pemohon yang dikeluarkan Pemerintah RI;
* Dokumen resmi yang menunjukkan orang tua pemohon pernah menjadi WNI (Misal: Paspor RI, Akta Kelahiran, Kartu
Keluarga, KTP dan lainnya).
d. Bagi Warga Negara Asing yang satu atau kedua orang tua kandung WNI
* Akte Kelahiran pemohon;
* Paspor RI milik salah satu atau kedua orang tua pemohon yang masih WNI;
* Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua (Kalau ada).
Labels: Indonesian Citizen USA, Indonesian Passport, KMILN - Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri, Masyarakat Diaspora Indonesia, WNI Warga Negara Indonesia