Indonesian Passport ~ Paspor Indonesia

Saturday, February 19, 2022

04-06 MAR Warung Konsuler KJRI SF - Seattle - Oregon



Pengumuman penting! Kegiatan Warung Konsuler KJRI San Francisco ke wilayah Portland, Oregon, dan Seattle, Washington, mengalami perubahan jadwal menjadi:
Hari Jumat – Sabtu, 4-5 Maret 2022 di Seattle, Washington.
Hari Minggu, 6 Maret 2022 di Oregon.

Dimohon agar bagi WNI yang masa berlaku paspornya akan habis sebelum tanggal 1 Oktober 2022, dapat memanfaatkan kegiatan Warung Konsuler ini. 

Persiapkan dokumen anda dan kirim ke KJRI San Francisco sebelum tanggal 22 Februari 2022.

Formulir dapat diunduh di bit.ly/FormPasporKJRISF
Untuk informasi lebih lanjut, dimohon untuk menghubungi bagian Konsuler KJRI SF melalui email ke konsuler@kjrisfo.net atau telepon (415)-432-9498.


Please click the web link on the Calendar or scroll down for more info.


















Labels: , , ,

Saturday, December 25, 2021

03 DEC ~ E-KTP Sosialisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan di Luar Negeri

  


Selamat sore Bapak dan Ibu sekalian!

Semoga kabarnya sehat selalu. Terlampir undangan Sosialisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan di Luar Negeri yang akan kita adakan 
hari Minggu, 5 Desember 2021 jam 10am-12pm CST 
via link https://bit.ly/KJRIChicagoSosialisasi.

Video rekaman acara bisa diikuti disini: 
https://www.facebook.com/kjrichicago/videos/428376082119110

Kesempatan baik bagi bapak dan ibu yang ingin bertanya juga mengenai aturan pulang ke Indonesia saat ini ke Dirjen Protkons Kemlu atau hal-hal lain terkait pelayanan kependudukan kepada Dirjen Dukcapil Kemdagri. Termasuk juga pembuatan Nomor Induk Tunggal (NIT) bagi bapak dan ibu sekalian yang blm mempunyai Nomor Induk Kependudukan. NIT ini nantinya dapat digunakan sebagai NIK dan dicetak menjadi e-ktp di Indonesia.

Mohon juga bantuan bapak dan ibu sekalian untuk dapat di-share ke teman2 WNI lain. 
Terima kasih banyak! 🙏



https://www.facebook.com/events/366460955254067

Video rekaman acara bisa diikuti disini: 
https://www.facebook.com/kjrichicago/videos/428376082119110

Dua Menit! Proses Dapatkan KTP Elektronik bagi WNI di Luar Negeri di KJRI Chicago 



Labels: , , , , ,

Thursday, October 15, 2020

17 OCT Warung Konsuler KJRI Chicago MSP, MN



Sabtu, 17 October 2020 ini KJRI Chicago akan meluncur ke 
Sumunar Dance Studio
512 Prior Ave North, St. Paul, MN

Jika ada yang membutuhkan pelayanan konsuler, bisa langsung check informasi di: http://warkons.indonesia-chicago.org/
Lengkapi syarat pengurusan paspor di website tsb diatas dan kirimkan syarat ke email WarkonsChicago@indonesiachicago.org


#IndonesiaTaste
#IndonesiaAsiaTravel
#IndoChicago


















Labels: , , , ,

Thursday, April 16, 2020

Perpanjangan Paspor selama Shelter in Place


Perpanjangan Paspor Indonesia di wilayah kerja KJRI San Francisco, CA

Prosedur Perpanjangan Paspor yang Habis Masa Berlaku selama Shelter in Place

#IndonesiaAsiaTravel
#IndonesiaTaste
#TedjoExpress Travel
#KJRISanFrancisco
#WNI
#IndonesianPassport








Labels: , , , , ,

Sunday, August 25, 2019

15 SEP Warung Konsuler KJRI Houston - Atlanta





KJRI Houston akan melakukan pelayanan Warung Konsuler di Atlanta pada Minggu, 15 September 2019.

Pelayanan ditujukan untuk WNI yang tinggal di negara bagian Georgia, Florida, Alabama, Tennessee, dan Mississippi.

Kegiatan akan dilaksanakan di Our Lady of The Assumption Catholic Church - 1350 Hearst Dr NE, Atlanta, GA 30319.

Info selengkap nya bisa dilihat di
* https://www.facebook.com/IndonesiaAsiaTravel/ atau
* https://www.facebook.com/kjrihouston








Labels: , , , , ,

Wednesday, April 18, 2018

20 APR Sosialisasi KMILN USA

Indonesia Diaspora Network (IDN) Houston bekerja sama dengan KJRI Houston mengadakan Sosialisasi mengenai Kartu Masyarakat

Indonesia di Luar Negeri (KMILN). Acara sosialisasi akan membahas proses pembuatan KMILN dan manfaatnya bagi WNI maupun ex-WNI.

Acara akan diadakan pada:

Hari : Jumat, 20 April 2018
Waktu : 18.30 – 21.30 PM (Dimulai dengan hidangan sederhana)
Tempat : Conference Room Lt.2, KJRI Houston, 10900 Richmond Ave, Houston, TX 77042
Pembicara : Pak Azis Nurwahyudi, Direktur Diplomasi Publik, Kemlu
Moderator: Pak Christian Tan

Terima kasih.

https://www.facebook.com/kjrihouston/photos/a.1826961587567023.1073741832.1798159443780571/1998360550427125/?type=3&theater



Indonesian Events in USA: Indo-USA

Indonesian Events in Chicago: IndoChicago




Labels: , , , , , ,

Wednesday, April 11, 2018

26 APR Mobile Konsuler Aurora, CO


KJRI Los Angeles akan menyelenggarakan
Pelayanan Keimmigrasian dan Kekonsuleran bagi WNI di Colorado pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 26 April 2018
Waktu: 1 pm - 5:30pm
Tempat: Gymnasium, 11400 E Mississippi Ave, Aurora, CO 80012

Terima kasih


Indonesian Events in USA: Indo-USA

Indonesian Events in Chicago: IndoChicago




Labels: , , , , ,

Thursday, August 31, 2017

KMILN - Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri FAQ

KMILN - Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri
FAQ - Frequently Asked Questions


Siapa saja yang bisa menjadi Pemohon Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri?

* WNI yang telah menetap dan/atau bekerja di luar negeri (kecuali Pejabat Pemri yang bekerja di Perwakilan RI/BUMN dan

keluarganya);
* Warga Negara Asing ex-WNI;
* Keturunan Anak Warga Negara Asing ex-WNI;
* Warga Negara Asing dengan salah satu atau kedua orang tua kandung masih memiliki status sebagai WNI;
* Telah tinggal/menetap di negara setempat selama minimal 2 (dua) tahun;
* Telah berusia 18 tahun.



Dokumen apa saja yang perlu diunggah ketika mengajukan permohonan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri?

1. Wajib (Mandatory) – copy of valid passport
2. Dokumen lain (miniman dua (2)
a. WNI yang menetap dan/atau bekerja di negara setempat
* Surat izin tinggal menetap di negara setempat;
* Kartu Identitas/Tanda Pengenal setempat;
* Nomor Induk Kependudukan/NIK (Kalau ada);
* Dokumen sah lain (Misal: kontrak kerja dan lainnya).

b. Bagi Warga Negara Asing eks-WNI
* Surat resmi Pencabutan Status Kewarganegaraan Indonesia;
* Surat Affidavit bahwa pemohon adalah anak dari kawin campur;
* Dokumen resmi bahwa pemohon pernah menjadi WNI (Misal: Paspor RI, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP dan lainnya);
* Nomor Induk Kependudukan/NIK (kalau ada);
* Dokumen resmi bahwa pemohon telah melepas kewarganegaraan RI.

c. Bagi Anak Warga Negara Asing eks-WNI
* Surat resmi tentang Pencabutan Kewarganegaraan Indonesia orang tua pemohon;
* Akte Kelahiran pemohon yang dikeluarkan Pemerintah RI;
* Dokumen resmi yang menunjukkan orang tua pemohon pernah menjadi WNI (Misal: Paspor RI, Akta Kelahiran, Kartu

Keluarga, KTP dan lainnya).

d. Bagi  Warga Negara Asing yang satu atau kedua orang tua kandung WNI
* Akte Kelahiran pemohon;
* Paspor RI milik salah satu atau kedua orang tua pemohon yang masih WNI;
* Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua (Kalau ada).

Indonesian Events in USA: Indo-USA

Indonesian Events in Chicago: IndoChicago




Labels: , , , ,

Wednesday, June 14, 2017

KMILN Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri

KMILN - Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri



Perpres No. 76/2017: Pemerintah Berikan KMILN Kepada Masyarakat Indonesia di Luar Negeri

Dengan pertimbangan untuk memberdayakan dan meningkatkan peran masyarakat Indonesia di luar negeri, pemerintah memandang perlu diberikan fasilitas yang memadai untuk dapat terlibat aktif dalam kegiatan perekonomian, sosial, dan budaya. Dengan pertimbagan ini, pada 3 Agustus 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 76 Tahun 2017 tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri.

“Masyarakat Indonesia di Luar Negeri adalah Warga Negara Indonesia serta Orang Asing yang menetap dan bekerja di luar negeri,” bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres ini.

Mengenai pengertian Orang Asing itu sendiri disebutkan dalam Perpres ini adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang mencakup eks Warga Negara Indonesia, anak eks Warga Negara Indonesia, dan warga negara asing yang orang tua kandungnya Warga Negara Indonesia yang menetap dan/atau bekerja di luar negeri.

Menurut Perpres ini, Pemerintah memberikan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) kepada Masyarakat Indonesia di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu sepanjang tidak memiliki masalah hukum dengan Pemerintah Republik Indonesia.

“KMILN sebagaimana dimaksud diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri untuk jangka waktu tertentu,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini. Sedangkan persyaratan, kriteria, serta tata cara penerbitan KMILN ditetapkan oleh Peraturan Meneri Luar Negeri.

Dengan memegang KMILN, Perpres ini menyebutkan, Masyarakat Indonesia di Luar Negeri diberikan fasilitas berupa: a. Membuka rekening di bank umum; b. Memiliki properti di Indonesia; dan/atau c. Mendirikan badan usaha di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal peraturan perundangan mensyaratkan KTP dan/atau kartu keluarga, menurut Perpres ini, KMILN dapat digunakan sebagai persyaratan dalam mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud.
“Pemegang KMILN yang merupakan WNI tidak memerlukan adanya izin tinggal atau izin kerja,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.

Perpres ini menegaskan, Instansi Pemerintah memberikan kemudahan bagi pemegang KMILN dengan mengacu kepada ketentuan dalam Perpres ini.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 4 Agustus 2017 itu. (Pusdatin/ES)

Sumber berita:
http://setkab.go.id/perpres-no-762017-pemerintah-berikan-kmiln-kepada-masyarakat-indonesia-di-luar-negeri/


Indonesian Events in USA: Indo-USA

Indonesian Events in Chicago: IndoChicago




Labels: , , , ,