Indonesian Passport ~ Paspor Indonesia: January 2021

Thursday, January 21, 2021

CoronaVirus Info - Covid-19

Labels: , , , ,

Tuesday, January 19, 2021

2021 Hari Libur Indonesia


Hari Libur Indonesia 2021

01 JAN (Fri) - Tahun Baru 2021 - New Year
12 FEB (Fri) - Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili - Lunar New Year
11 MAR (Thu) - Isra Mi'raj Muhammad SAW
14 MAR (Sun) - Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
02 APR (Fri) - Wafat Isa Almasih (Jumat Agung) - Good Friday
04 APR  (Sun) - Hari Paskah - Easter
01 MAY (Sat) - Hari Buruh Internasional - Labor Day
13 MAY (Thu) - Kenaikan Isa Almasih 
13-14 MAY (Thu-Fri) - Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah 
26 MAY (Wed) - Hari Raya Waisak 2565
01 JUN (Tue) - Hari Kelahiran Pancasila
20 JUL (Tue) - Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
10 AUG (Tue) - Tahun Baru Islam 1443 Hijriah -  Moslem New Year
17 AUG (Tue) - HUT Kemerdekaan RI ke-76 - Independence Day
19 OCT (Tue) - Maulid Nabi Muhammad SAW
25 DEC (Sat) - Hari Raya Natal 2021 - Christmas

Jadwal cuti bersama 2021:
12 Maret (Jumat) - Isra Mi'raj Muhammad SAW
12, 17, 18, 19 Mei (Rabu, Senin, Selasa, Rabu) - Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah
24 dan 27 Desember 2021 (Jumat dan Senin) -  Natal 2021

Source: Kompas











Labels: , , , , ,

Sunday, January 3, 2021

01-14 JAN 2021 - Covid Related Travel Update


*Antisipasi Varian Baru Covid-19, Pemerintah Tutup Sementara Perjalanan WNA ke Indonesia*

Adanya informasi ditemukannya _strain_ atau varian baru virus Covid-19, yang menurut berbagai data ilimiah memiliki tingkat penyebaran lebih cepat, Pemerintah memutuskan untuk menutup sementara masuknya warga negara asing ke Indonesia sebagai upaya pencegahan.

"Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers pada Senin, 28 Desember 2020 di Kantor Presiden.

Bagi WNA yang tiba di Indonesia terhitung per tanggal 28 Desember hingga 31 Desember 2020 mendatang, diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. Melalui ketentuan tersebut, WNA yang akan memasuki Indonesia diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR dari negara asal dan melakukan pemeriksaan ulang setibanya di Indonesia.

"Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC _(electronic health alert card)_ internasional Indonesia. Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan," ucap Menlu yang hadir didampingi Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

Setelah melalui karantina selama lima hari tersebut, WNA akan melakukan pemeriksaan ulang dengan metode RT-PCR. Apabila memperoleh hasil negatif, maka pengunjung diperkenankan untuk meneruskan perjalanan.

Sementara itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 14, warga negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan ketentuan adendum dari surat edaran yang sama dengan ketentuan yang berlaku untuk WNA.

Para WNI yang akan kembali ke Indonesia juga diminta untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR dari negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC. Setibanya di Indonesia, Menlu menjelaskan, WNI juga harus melakukan pemeriksaan ulang dan karantina wajib selama lima hari sebelum kembali dilakukan pemeriksaan ulang dengan hasil negatif sehingga dapat meneruskan perjalanan.

"Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah. Setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, maka diperkenankan meneruskan perjalanan," tuturnya.

Untuk diketahui, kebijakan penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia ini dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri dan tingkat di atasnya. Kunjungan tersebut pun juga dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Kebijakan tersebut akan segera dituangkan dalam surat edaran baru Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Jakarta, 28 Desember 2020
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

YouTube: Sekretariat Presiden

#IndonesiaTaste
#IndonesiaAsiaTravel
#IndoChicago











SOSIALISASI SURAT EDARAN NO. 4 TAHUN 2020 SATUAN TUGAS PENANGANAN COVID-19 KEPADA MAHASISWA DAN WARGA NEGARA INDONESIA DI AMERIKA SERIKAT 

Sunday, January 3, 2021
9PM EST  ~  8:00 PM – 10:00 PM CST  ~ 6PM PST








Labels: , , , ,