Indonesian Passport ~ Paspor Indonesia: September 2008

Tuesday, September 30, 2008

Passport anak Indonesia


Penjelasan secara umum bagi anak tersebut yang lahir sebelum UU no.12 Tahun 2006 tgl. 1 Agustus 2006 untuk mendapatkan kewarganegaraan RI menurut Pasal 41 syaratnya:


  • Mendaftarkan diri kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Perwakilan RI.

  • Pendaftaran paling lambat 1 Agustus 2010.

  • Pendaftaran dilakukan oleh salah seorang dari orangtua atau wali dengan mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup.

Permohonan pendaftaran sekurang-kurangnya memuat:



  • Nama lengkap dan alamat tempat tinggal salah seorang dari orangtua atau wali anak.

  • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir serta kewarganegaraan kedua orangtua

  • Nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir

  • Kewarganegaraan anak.

Permohonan pendaftaran harus juga dilampiri:



  • Fotokopi kutipan akte kelahiran anak yang disahkan Perwakilan RI

  • Surat pernyataan dari orangtua atau wali bahwa anak belum kawin

  • Fotokopi paspor orangtua anak yang masih berlaku yang disahkan Perwakilan RI

  • Pasfoto anak terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 6 (enam) lembar

Dokumen lain yang diperlukan adalah:



  • Bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah harus melampirkan fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah atau kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian atau keterangan/kutipan akte kematian salah seorang dari orangtua anak yang disahkan oleh Perwakilan RI

  • Bagi anak yang diakui atau yang diangkat harus melampirkan fotokopi kutipan akte pengakuan atau penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak yang disahkan Perwakilan RI

  • Bagi anak yang sudah berusia 17 (tujuhbelas) tahun dan bertempat tinggal di wilayah negara RI harus melampirkan fotokopi KTP warga negara asing yang disahkan Perwakilan RI

Mengenai beaya pendaftaran dapat dilihat di website Perwakilan RI
Sekian terima kasih

Konsul Konsuler KJRI

Labels: , ,