Indonesian Passport ~ Paspor Indonesia: December 2021

Saturday, December 25, 2021

03 DEC ~ E-KTP Sosialisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan di Luar Negeri

  


Selamat sore Bapak dan Ibu sekalian!

Semoga kabarnya sehat selalu. Terlampir undangan Sosialisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan di Luar Negeri yang akan kita adakan 
hari Minggu, 5 Desember 2021 jam 10am-12pm CST 
via link https://bit.ly/KJRIChicagoSosialisasi.

Video rekaman acara bisa diikuti disini: 
https://www.facebook.com/kjrichicago/videos/428376082119110

Kesempatan baik bagi bapak dan ibu yang ingin bertanya juga mengenai aturan pulang ke Indonesia saat ini ke Dirjen Protkons Kemlu atau hal-hal lain terkait pelayanan kependudukan kepada Dirjen Dukcapil Kemdagri. Termasuk juga pembuatan Nomor Induk Tunggal (NIT) bagi bapak dan ibu sekalian yang blm mempunyai Nomor Induk Kependudukan. NIT ini nantinya dapat digunakan sebagai NIK dan dicetak menjadi e-ktp di Indonesia.

Mohon juga bantuan bapak dan ibu sekalian untuk dapat di-share ke teman2 WNI lain. 
Terima kasih banyak! šŸ™



https://www.facebook.com/events/366460955254067

Video rekaman acara bisa diikuti disini: 
https://www.facebook.com/kjrichicago/videos/428376082119110

Dua Menit! Proses Dapatkan KTP Elektronik bagi WNI di Luar Negeri di KJRI Chicago 



Labels: , , , , ,

18-19 DEC ~ Warung Konsuler KJRI Chicago

 

 



















Labels: , ,

11 DEC ~ Warung Konsuler KJRI Chicago

Sunday, December 5, 2021

DEC 2021 ~ Omicron Variants COVID-ā 19

This is the official news from White House
DECEMBER 02, 2021 ā€¢ STATEMENTS AND RELEASES
President Biden Announces New Actions to Protect Americans Against the Delta and Omicron Variants as We Battle COVID-ā 19 this Winter

Traveling internationally? 
Starting Dec. 6, all air passengers, regardless of vaccination status, must show a negative COVID-19 test taken no more than 1 day before travel to the United States.  

Learn what steps you should take before your trip: 

U.S Citizens, U.S. Nationals, U.S. Lawful Permanent Residents, and Immigrants: Air Travel to and from the United States


What You Need to Know
Do not travel internationally until you are fully vaccinated.
Check your destinationā€™s COVID-19 situation and travel requirements before traveling. Countries may have their own entry and exit requirements.

When you travel to the United States by air, you are required to show a negative COVID-19 test result or documentation of recovery from COVID-19 before you board your flight.
Wearing a mask over your nose and mouth is required in indoor areas of public transportation (including airplanes) traveling into, within, or out of the United States and indoors in U.S. transportation hubs (including airports).


Non-U.S. citizen, Non-U.S. immigrants: Air Travel to the United States
If you are a non-U.S. citizen, non-U.S. immigrant (not a U.S. citizen, U.S. national, lawful permanent resident, or immigrant) traveling to the United States by air, visit Non-U.S. citizen Non-U.S. immigrants: Air Travel to the United States for requirements before boarding a flight to the United States.



















NOV 2021 ~ Indonesia Travel Info Update

 


Jakarta - Satgas Penanganan Covid-19 hari ini mengeluarkan Surat Edaran No. 23
Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dikeluarkannya SE ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pada saat ini telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan yang telah meluas sebarannya ke beberapa negara di dunia. Kemunculan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron telah menyebabkan peningkatan kasus khususnya di Benua Afrika bagian Selatan. Badan kesehatan dunia dengan para pakarnya pun sepakat untuk menetapkan varian yang ditemukan di awal Bulan November 2021 ini menjadi Variant of Concern.

Karena itu Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyebutkan perlunya penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional. ā€œPada prinsipnya, untuk bisa beradaptasi dengan baik, kebijakan COVID-19 pun harus adaptif dengan dinamika virusnya termasuk dinamika variannya yang terjadi secara global,ā€ujar Wiku.

Dengan tanggap dan responsif, Pemerintah Indonesia melakukan koordinasi dengan intens atas arahan presiden untuk menyesuaikan seluruh upaya pengendalian COVID19. Untuk memperkuat penyesuaian ini, berbagai Kementerian dan Lembaga juga menyusun dasar hukum yang memperkuat keputusan pengetatan kedatangan pelaku perjalanan dari negara dengan transmisi komunitas kasus Omicron dan negara di sekitarnya dengan kemungkinan potensi importasi pada negara tetangga.

Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid19 juga telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian kebijakan atas masukan dari beberapa pihak terkait. Tidak hanya sektor kesehatan, sektor lain seperti hubungan diplomatis, ekonomi dan investasi, serta ketahanan dan pertahanan juga diperhatikan demi menjamin kegiatan masyarakat yang aman produktif COVID-19.

Penyesuaian Lama Karantina
Demi melindungi warga negara Indonesia dari kasus importasi, pemerintah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia yaitu dengan menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong. Pengaturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arragement, dan delegasi negara anggota G20.

ā€œDaftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya.
Sebagai tindak lanjut, ketentuan ini akan diberlakukan dalam 1x24 jam ke depan,ā€ujar Wiku menegaskan.

Sementara Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negaranegara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari. Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam. Penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya 3 atau 5 hari tergantung status vaksinasinya ini merupakan upaya kehatia-hatian pemerintah untuk mencegah potensi lonjakan kasus akibat varian ini.

Selain karantina, upaya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan di antaranya skrining administratif (sertifikat vaksin, hasil negatif COVID-19, dan visa/berkas imigrasi pendukung lainnya) dan upaya testing ulang sebagai bentuk konfirmasi berupa entry test seketika saat kedatangan dan exit test sesuai durasi karantina, yaitu pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam; atau pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

Menindaklanjuti peraturan ini, spesimen dari pelaku perjalanan internasional khususnya dari negara dengan tranmisi komunitas varian Omicron ini akan wajib di-sequencing-kan untuk meminimalisir kebocoran kasus varian baru sedangkan untuk sampel dari pelaku perjalanan lainnya akan  menyesuaikan.
ā€œSebagai tindak lanjut, Satgas COVID-19 pun akan segera melakukan sosialisasi masif dan menyesuaikan manajemen karantina kepada petugas di lapangan untuk menjamin implementasi yang disiplin dan ketat,ā€ujar Wiku.

***
Narahubung
Hery Trianto (0818 866 827)
Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 


SURAT EDARAN NOMOR 23 TAHUN 2021 TENTANG PROTOKOL KESEHATAN PERJALANAN INTERNASIONAL PADA MASA PANDEMI
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)



Labels: , , , ,