Indonesian Passport ~ Paspor Indonesia

Sunday, December 5, 2021

NOV 2021 ~ Indonesia Travel Info Update

 


Jakarta - Satgas Penanganan Covid-19 hari ini mengeluarkan Surat Edaran No. 23
Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dikeluarkannya SE ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pada saat ini telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan yang telah meluas sebarannya ke beberapa negara di dunia. Kemunculan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron telah menyebabkan peningkatan kasus khususnya di Benua Afrika bagian Selatan. Badan kesehatan dunia dengan para pakarnya pun sepakat untuk menetapkan varian yang ditemukan di awal Bulan November 2021 ini menjadi Variant of Concern.

Karena itu Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyebutkan perlunya penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional. “Pada prinsipnya, untuk bisa beradaptasi dengan baik, kebijakan COVID-19 pun harus adaptif dengan dinamika virusnya termasuk dinamika variannya yang terjadi secara global,”ujar Wiku.

Dengan tanggap dan responsif, Pemerintah Indonesia melakukan koordinasi dengan intens atas arahan presiden untuk menyesuaikan seluruh upaya pengendalian COVID19. Untuk memperkuat penyesuaian ini, berbagai Kementerian dan Lembaga juga menyusun dasar hukum yang memperkuat keputusan pengetatan kedatangan pelaku perjalanan dari negara dengan transmisi komunitas kasus Omicron dan negara di sekitarnya dengan kemungkinan potensi importasi pada negara tetangga.

Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid19 juga telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian kebijakan atas masukan dari beberapa pihak terkait. Tidak hanya sektor kesehatan, sektor lain seperti hubungan diplomatis, ekonomi dan investasi, serta ketahanan dan pertahanan juga diperhatikan demi menjamin kegiatan masyarakat yang aman produktif COVID-19.

Penyesuaian Lama Karantina
Demi melindungi warga negara Indonesia dari kasus importasi, pemerintah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia yaitu dengan menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong. Pengaturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arragement, dan delegasi negara anggota G20.

“Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya.
Sebagai tindak lanjut, ketentuan ini akan diberlakukan dalam 1x24 jam ke depan,”ujar Wiku menegaskan.

Sementara Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negaranegara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari. Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam. Penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya 3 atau 5 hari tergantung status vaksinasinya ini merupakan upaya kehatia-hatian pemerintah untuk mencegah potensi lonjakan kasus akibat varian ini.

Selain karantina, upaya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan di antaranya skrining administratif (sertifikat vaksin, hasil negatif COVID-19, dan visa/berkas imigrasi pendukung lainnya) dan upaya testing ulang sebagai bentuk konfirmasi berupa entry test seketika saat kedatangan dan exit test sesuai durasi karantina, yaitu pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam; atau pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

Menindaklanjuti peraturan ini, spesimen dari pelaku perjalanan internasional khususnya dari negara dengan tranmisi komunitas varian Omicron ini akan wajib di-sequencing-kan untuk meminimalisir kebocoran kasus varian baru sedangkan untuk sampel dari pelaku perjalanan lainnya akan  menyesuaikan.
“Sebagai tindak lanjut, Satgas COVID-19 pun akan segera melakukan sosialisasi masif dan menyesuaikan manajemen karantina kepada petugas di lapangan untuk menjamin implementasi yang disiplin dan ketat,”ujar Wiku.

***
Narahubung
Hery Trianto (0818 866 827)
Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 


SURAT EDARAN NOMOR 23 TAHUN 2021 TENTANG PROTOKOL KESEHATAN PERJALANAN INTERNASIONAL PADA MASA PANDEMI
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)



Labels: , , , ,

Friday, February 26, 2021

Visit Indonesia information


Temporary Entry Restriction Policy for Foreign Citizens Visiting Indonesia

FAQ During Covid-19 Outbreak :
For Indonesian citizens and Foreigners who wants to go to Indonesia.

Updated: Friday, February 26, 2021 
Health Protocol Information for Travelers to Indonesia
(New Circular No. 8 Year 2021)

Penutupan perbatasan internasional wilayah Indonesia bagi orang asing berlaku sejak tanggal 1 hingga 14 Januari 2021 diperpanjang hingga 8 Februari 2021.

Peraturan selengkapnya dapat dilihat di sini.
(Terakhir diperbarui pada hari Selasa, 26 Januari 2021 pukul 12.00 WIB)



#IndonesiaTaste
#IndonesiaAsiaTravel
#IndoChicago


















COVID-19 Vaccine Phases and Planning in Chicago

There will be a phased roll-out of the COVID-19 vaccine in Chicago with a very limited supply at the beginning, so certain groups will be prioritized. Everyone is encouraged to get vaccinated as soon as it’s their turn. Supplies will increase over time and all adults will be able to get vaccinated later in 2021. 

Once a vaccination phase begins, people in that phase are eligible to receive the COVID-19 vaccine indefinitely.  Tentative dates are dependent on vaccine supply. 

Source: https://www.chicago.gov/.../vaccine-distribution-phases.html

Outside Chicago, please check Illinois Department of Health website: https://www.dph.illinois.gov/covid19/vaccination-plan

How the Vaccine Rollout Is Going in Your State: https://www.nytimes.com/.../us/covid-19-vaccine-doses.html

U.S. COVID-19 Vaccine Administration by Vaccine Type:
* Pfizer-BioNTech
* Moderna

https://covid.cdc.gov/covid-data-tracker/#vaccinations












    No           KOTA/KABUPATEN          LINK PENDAFTARAN LANSIA     
    01    DKI JAKARTA    dki.kemkes.go.id
    02    SERANG    serang.kemkes.go.id
    03    BANDUNG    bandung.kemkes.go.id
    04    SEMARANG    semarang.kemkes.go.id
    05    SURABAYA    surabaya.kemkes.go.id
    06    YOGYAKARTA    yogyakarta.kemkes.go.id
    07    DENPASAR    denpasar.kemkes.go.id
    08    BANDA ACEH    bandaaceh.kemkes.go.id
    09    PANGKAL PINANG    pangkalpinang.kemkes.go.id
    10    BENGKULU    bengkulu.kemkes.go.id
    11    GORONTALO    gorontalo.kemkes.go.id
    12    JAMBI    jambi.kemkes.go.id
    13    PONTIANAK    pontianak.kemkes.go.id
    14    BANJARMASIN    banjarmasin.kemkes.go.id
    15    TANJUNG SELOR    tanjungselor.kemkes.go.id
    16    PALANGKARAYA    palangkaraya.kemkes.go.id
    17    SAMARINDA    samarinda.kemkes.go.id
    18    TANJUNG PINANG    tanjungpinang.kemkes.go.id
    19    BANDAR LAMPUNG    lampung.kemkes.go.id
    20    AMBON    kotaambon.kemkes.go.id
    21    TERNATE    ternate.kemkes.go.id
    22    MATARAM    mataram.kemkes.go.id
    23    KUPANG    kupang.kemkes.go.id
    24    MANOKWARI    manokwari.kemkes.go.id
    25    JAYAPURA    jayapura.kemkes.go.id
    26    PEKANBARU    pekanbaru.kemkes.go.id
    27    MAMUJU    mamuju.kemkes.go.id
    28    MAKASSAR    makassar.kemkes.go.id
    29    PALU    palu.kemkes.go.id
    30    KENDARI    kendari.kemkes.go.id
    31    MANADO    manado.kemkes.go.id
    32    PADANG    padang.kemkes.go.id
    33    PALEMBANG    palembang.kemkes.go.id
    34    MEDAN    medan.kemkes.go.id



Labels: , ,

Sunday, January 3, 2021

01-14 JAN 2021 - Covid Related Travel Update


*Antisipasi Varian Baru Covid-19, Pemerintah Tutup Sementara Perjalanan WNA ke Indonesia*

Adanya informasi ditemukannya _strain_ atau varian baru virus Covid-19, yang menurut berbagai data ilimiah memiliki tingkat penyebaran lebih cepat, Pemerintah memutuskan untuk menutup sementara masuknya warga negara asing ke Indonesia sebagai upaya pencegahan.

"Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers pada Senin, 28 Desember 2020 di Kantor Presiden.

Bagi WNA yang tiba di Indonesia terhitung per tanggal 28 Desember hingga 31 Desember 2020 mendatang, diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. Melalui ketentuan tersebut, WNA yang akan memasuki Indonesia diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR dari negara asal dan melakukan pemeriksaan ulang setibanya di Indonesia.

"Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC _(electronic health alert card)_ internasional Indonesia. Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan," ucap Menlu yang hadir didampingi Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

Setelah melalui karantina selama lima hari tersebut, WNA akan melakukan pemeriksaan ulang dengan metode RT-PCR. Apabila memperoleh hasil negatif, maka pengunjung diperkenankan untuk meneruskan perjalanan.

Sementara itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 14, warga negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan ketentuan adendum dari surat edaran yang sama dengan ketentuan yang berlaku untuk WNA.

Para WNI yang akan kembali ke Indonesia juga diminta untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR dari negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC. Setibanya di Indonesia, Menlu menjelaskan, WNI juga harus melakukan pemeriksaan ulang dan karantina wajib selama lima hari sebelum kembali dilakukan pemeriksaan ulang dengan hasil negatif sehingga dapat meneruskan perjalanan.

"Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah. Setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, maka diperkenankan meneruskan perjalanan," tuturnya.

Untuk diketahui, kebijakan penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia ini dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri dan tingkat di atasnya. Kunjungan tersebut pun juga dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Kebijakan tersebut akan segera dituangkan dalam surat edaran baru Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Jakarta, 28 Desember 2020
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

YouTube: Sekretariat Presiden

#IndonesiaTaste
#IndonesiaAsiaTravel
#IndoChicago











SOSIALISASI SURAT EDARAN NO. 4 TAHUN 2020 SATUAN TUGAS PENANGANAN COVID-19 KEPADA MAHASISWA DAN WARGA NEGARA INDONESIA DI AMERIKA SERIKAT 

Sunday, January 3, 2021
9PM EST  ~  8:00 PM – 10:00 PM CST  ~ 6PM PST








Labels: , , , ,