Indonesian Passport ~ Paspor Indonesia

Sunday, April 10, 2022

Pulang Kampung - PerduliLindungi

Monday, March 22, 2021

Indonesia Travel Restrictions 2021


Indonesia Travel Restrictions

Effective February 9, 2021, the Indonesian Government closed our borders for international travelers until further notice. 

The Restrictions exempted the following travelers in accordance with the Regulation of Minister of Law and Human Rights No. 26 of 2020 on Visa and Stay Permit in the New Normal among others:

  • Diplomatic and Official visa holders 
  • Diplomatic and Official stay permit;
  • Visitor visa;
  • Temporary Stay visa;
  • Holders of Indonesia Temporary Residence Card (KITAS) and Indonesia Permanent Residence Card (KITAP). Visit https://izintinggal-online.imigrasi.go.id/ for more information;
  • Arriving crews on transport who arrive on their means of transport (air and ship's crews);
  • Foreign nationals due to special discretion and provided with written permission from relevant Ministries/Government Institutions;
  • Foreigners crossing traditional borders;
  • Foreigners travelling under a Bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA). The Indonesian government has established TCAs with United Arab Emirates (UAE), the People's Republic of China (PRC), the Republic of Korea (RoK) and Singapore; and
  • Asia-Pacific Cooperation (APEC) Business Travel Card Holder holders.

Applications must be made online by a sponsor through https://visa-online.imigrasi.go.id/. Once the visa application is approved, the Directorate-General of Immigration of the Republic of Indonesia will issue an electronic visa (e-visa) which will be emailed to the registered email addresses of the Sponsor and the Applicant.

Entry Requirements

For exempted travelers, they are required to have a negative COVID-19 PCR test obtained within 72 hours of their departure and a filled-out electronic Indonesia Health Alert Certificate and present them upon entry to the airport/quarantine authorities.

The Indonesian Consulate does not have designated testing centers. Also see https://www.flylax.com/travelsafely for information on a testing clinic at Terminals 2, 6 and Tom Bradley International Airport of Los Angeles International Airport (LAX) that provide testing certificates within 24 hours.

Quarantine Information

Travelers are required to undergo a mandatory 5-day quarantine at designated facilities conducted by the Indonesian government at their own expense, regardless of vaccination status. (For facilities in Jakarta, click here. For facilities in Surabaya, click here). Two PCR tests will be administered during this period before release from quarantine.

If you are tested positive, you will be referred to designated Indonesian hospital/health facility conducted by the Indonesian Government at your own expense.

Head of Foreign Missions and their families who are assigned in Indonesia are permitted to undertake a self-quarantine at their respective residence in Indonesia for 5 days. Other foreign diplomats shall undertake a self-quarantine at the hotel appointed by the Indonesian Government at their own expense.


#IndonesiaTaste
#IndonesiaAsiaTravel
#IndoChicago


















Labels: , , , , , ,

Thursday, January 21, 2021

CoronaVirus Info - Covid-19

Labels: , , , ,

Sunday, January 3, 2021

01-14 JAN 2021 - Covid Related Travel Update


*Antisipasi Varian Baru Covid-19, Pemerintah Tutup Sementara Perjalanan WNA ke Indonesia*

Adanya informasi ditemukannya _strain_ atau varian baru virus Covid-19, yang menurut berbagai data ilimiah memiliki tingkat penyebaran lebih cepat, Pemerintah memutuskan untuk menutup sementara masuknya warga negara asing ke Indonesia sebagai upaya pencegahan.

"Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers pada Senin, 28 Desember 2020 di Kantor Presiden.

Bagi WNA yang tiba di Indonesia terhitung per tanggal 28 Desember hingga 31 Desember 2020 mendatang, diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. Melalui ketentuan tersebut, WNA yang akan memasuki Indonesia diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR dari negara asal dan melakukan pemeriksaan ulang setibanya di Indonesia.

"Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC _(electronic health alert card)_ internasional Indonesia. Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan," ucap Menlu yang hadir didampingi Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

Setelah melalui karantina selama lima hari tersebut, WNA akan melakukan pemeriksaan ulang dengan metode RT-PCR. Apabila memperoleh hasil negatif, maka pengunjung diperkenankan untuk meneruskan perjalanan.

Sementara itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 14, warga negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan ketentuan adendum dari surat edaran yang sama dengan ketentuan yang berlaku untuk WNA.

Para WNI yang akan kembali ke Indonesia juga diminta untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR dari negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC. Setibanya di Indonesia, Menlu menjelaskan, WNI juga harus melakukan pemeriksaan ulang dan karantina wajib selama lima hari sebelum kembali dilakukan pemeriksaan ulang dengan hasil negatif sehingga dapat meneruskan perjalanan.

"Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah. Setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, maka diperkenankan meneruskan perjalanan," tuturnya.

Untuk diketahui, kebijakan penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia ini dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri dan tingkat di atasnya. Kunjungan tersebut pun juga dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Kebijakan tersebut akan segera dituangkan dalam surat edaran baru Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Jakarta, 28 Desember 2020
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

YouTube: Sekretariat Presiden

#IndonesiaTaste
#IndonesiaAsiaTravel
#IndoChicago











SOSIALISASI SURAT EDARAN NO. 4 TAHUN 2020 SATUAN TUGAS PENANGANAN COVID-19 KEPADA MAHASISWA DAN WARGA NEGARA INDONESIA DI AMERIKA SERIKAT 

Sunday, January 3, 2021
9PM EST  ~  8:00 PM – 10:00 PM CST  ~ 6PM PST








Labels: , , , ,

Friday, May 22, 2020

Info WNI pulang ke Indonesia - Covid19


FAQ Selama Wabah Covid-19 : Bagi WNI yang akan pulang ke Indonesia

Sumber info: Rabu, 20 Mei 2020

PROTOKOL KESEHATAN PENANGANAN KEPULANGAN WNI DAN KEDATANGAN WNA DARI LUAR NEGERI DI PINTU MASUK NEGARA DAN WILAYAH PADA SITUASI PEMBATASAN SOSIAL BERSEKALA BESAR (PSBB)

















Labels: , , , , , ,

Saturday, March 21, 2020

CoronaVirus Covid-19 Info




















Labels: , , , , , ,

Tuesday, March 17, 2020

CoronaVirus Covid-19 Info












Labels: , , , , , ,